Samsat Keliling Siap Melayani Wajib Pajak di 14 Lokasi Jadetabek
Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Rabu.
Lokasi Layanan Samsat Keliling
Wilayah-wilayah yang dilayani antara lain:
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Kota Tangerang
- Ciledug
- Serpong
- Ciputat
- Kelapa Dua
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Depok
- Cinere
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, wajib pajak diharuskan untuk membawa beberapa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinan fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya mengakomodasi pembayaran PKB tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian plat nomor kendaraan perlu dilakukan di kantor Samsat terdekat.


