OJK Susun Peta Jalan Pengembangan Ekosistem IAKD Indonesia 2026-2031
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan (roadmap) untuk pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD) periode 2026-2031. Tujuan dari roadmap ini adalah untuk menciptakan industri yang visioner, adaptif, dan mendukung ekonomi nasional.
Empat Prinsip Utama Sebagai Fondasi Pengembangan Ekosistem IAKD
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa roadmap ini didasarkan pada empat prinsip utama, yaitu affordability (keterjangkauan), integrity (integritas), agility (kelincahan), dan sovereignty (kedaulatan). Dengan kebijakan yang visioner, diharapkan pasar yang visioner juga dapat tercipta.
Pada tanggal 2 Juli, OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) menggelar Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan IAKD. Melalui acara tersebut, OJK mengumpulkan masukan dari regulator, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026-2031.
Tantangan dan Komitmen Pengembangan Sektor Keuangan Digital
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa perkembangan teknologi yang pesat, seperti artificial intelligence dan tokenisasi aset, memberikan peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, hal ini juga menimbulkan tantangan baru yang memerlukan kerangka regulasi yang adaptif dan kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
OJK juga mencatat bahwa saat ini terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang terdaftar. Selain itu, jumlah pengguna aset keuangan digital dan aset kripto terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Dengan adanya peta jalan ini, OJK berharap dapat memperkuat ekosistem IAKD Indonesia ke depan, meningkatkan daya saing nasional, dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.


