Friday, July 10, 2026
HomeFinansialPurbaya Optimalisasi Fasilitas Demi Menarik Investor ke PFII

Purbaya Optimalisasi Fasilitas Demi Menarik Investor ke PFII

- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk menarik investor agar berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Fasilitas tersebut mencakup kemudahan di berbagai bidang seperti keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan. Selain itu, pemerintah juga mencanangkan pembentukan pengadilan khusus di PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha internasional.

Indonesia Berpotensi Sebagai Pusat Keuangan Global

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Purbaya menjelaskan bahwa Indonesia memiliki modal yang kuat untuk berperan lebih aktif dalam ekosistem keuangan global. Dengan berbagai keunggulan seperti perekonomian nasional yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi pusat keuangan internasional.

Namun, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan global lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam ranah keuangan internasional.

Rancangan Undang-Undang PFII

Pembentukan PFII didasari oleh Rancangan Undang-Undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap pembahasan. RUU ini memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan spesial di Indonesia yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional. Pembahasan RUU PFII dikebut agar dapat disahkan dalam waktu tiga bulan, atau hingga Agustus 2026.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer