Tenaga Kesehatan Berhak Dilindungi dari Intimidasi
Intimidasi, perundungan, dan perlakuan tidak sesuai bisa membuat tenaga kesehatan, termasuk dokter, meninggalkan layanan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, dalam sebuah diskusi daring yang dilakukan pada Jumat (3/7).
Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Menurut Yuli, tenaga medis dan kesehatan mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan langkah-langkah perlindungan hukum dalam mencegah tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap para tenaga kesehatan.
“Pada saat intimidasi terjadi, pimpinan fasyankes harus bertindak. Apalagi jika terjadi di ruang gawat darurat, di mana tenaga medis berada di garis terdepan layanan kesehatan. Mereka yang menghentikan layanan kesehatan karena perlakuan buruk harus dilindungi oleh pimpinan fasyankes dan pemerintah,” ungkap Yuli.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa penghentian pelayanan tenaga kesehatan tidak termasuk dalam tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan dalam keadaan gawat darurat. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan bagi tenaga kesehatan sudah diatur dengan jelas dalam regulasi yang berlaku.
Sumber: Mediaindonesia.com


