OJK dan Satgas PASTI Berhasil Hentikan 278 Entitas Gadai Ilegal
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 278 entitas gadai ilegal sejak tahun 2019 hingga Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa langkah pemberantasan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dengan kepolisian, kantor OJK di seluruh Indonesia, dan aparat penegak hukum lainnya.
Penanganan Efektif Terhadap Gadai Ilegal
Dicky menyatakan bahwa ketika ada indikasi entitas ilegal atau aduan dari masyarakat, tindakan akan segera diambil untuk menghentikan kegiatan tersebut. Keberadaan praktik gadai ilegal masih menjadi perhatian serius bagi otoritas karena terus muncul dengan modus operandi yang semakin canggih.
Meskipun sulit untuk mengukur secara tepat jumlah gadai ilegal karena pelaku sering beroperasi secara tersembunyi, OJK tetap proaktif dalam melakukan identifikasi dan melakukan langkah tegas bersama aparat penegak hukum.
Perlindungan Konsumen dari Praktik Ilegal
Dari pengawasan yang dilakukan, Dicky mengungkapkan bahwa masyarakat rentan terjebak dalam praktik gadai ilegal karena kemudahannya dalam mengakses layanan tersebut. Namun, praktik ini dapat merugikan masyarakat dengan adanya biaya dan bunga yang tinggi serta risiko lainnya.
OJK sangat memperhatikan perlindungan konsumen dan terus berupaya keras dalam menghentikan operasional entitas gadai ilegal serta aktivitas keuangan ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.
Hingga Juni 2026, OJK telah menerima ratusan ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dan puluhan ribu pengaduan terkait praktik ilegal di sektor keuangan.


