OJK Ungkap Delapan Perusahaan Pembiayaan dan Pindar Belum Memenuhi Kewajiban Ekuitas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa delapan dari 144 perusahaan pembiayaan dan delapan dari 94 penyelenggara pindar di Indonesia belum memenuhi kewajiban modal inti minimum yang telah ditetapkan sebesar Rp100 miliar dan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta.
Perusahaan dan Pindar Sampaikan Action Plan kepada OJK
Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Action plan ini berisi langkah-langkah yang akan diambil untuk memenuhi permodalan minimum, seperti penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan upaya merger.
Selama bulan Juni 2026, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pindar, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku serta hasil pengawasan OJK.
Pengenaan Sanksi dan Harapan OJK
Sanksi yang diberikan berupa denda dan peringatan tertulis. OJK berharap bahwa tindakan penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku agar dapat berkontribusi secara optimal.
Pada bulan Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,71 persen secara tahunan menjadi Rp513,19 triliun, dengan peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,96 persen.


