Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perhubungan dan Direction Générale de l’Aviation Civile (DGAC) Prancis telah menandatangani Annex VI guna meningkatkan kerja sama teknis penerbangan sipil. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keselamatan, keamanan, kapasitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan sektor penerbangan.
Komitmen Meningkatkan Keselamatan Penerbangan Sipil
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa penandatanganan Annex VI merupakan wujud nyata komitmen antara Indonesia dan Prancis dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan penerbangan sipil. Ini juga sebagai tindak lanjut dari kerja sama teknis yang sudah terjalin sebelumnya.
Annex VI didukung oleh Airbus sebagai langkah nyata untuk memperkuat keselamatan, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran keahlian, serta penerapan standar internasional di sektor penerbangan. Dengan diberlakukannya Annex VI, maka kerja sama sebelumnya yang berdasarkan Annex V dinyatakan tidak berlaku lagi.
Harapan dari Kerja Sama Ini
Melalui kerja sama ini, kedua negara diharapkan dapat saling berbagi pengalaman, memperkuat keselamatan dan keamanan penerbangan, serta mendukung terciptanya sistem penerbangan yang andal dan berdaya saing. Prioritas utama dari kerja sama ini adalah keselamatan penerbangan, yang menjadi landasan utama setiap aksi kerja sama antara Indonesia dan Prancis.
Annex VI berlaku selama setahun dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini menjadi langkah konkret Kemenhub untuk membangun kemitraan internasional yang strategis guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan keberlanjutan sistem penerbangan sipil Indonesia sesuai dengan standar internasional.


