Bea Cukai Nunukan Menjaga Stabilitas Rupiah
Pembawaan uang tunai dengan nilai paling sedikit Rp1 miliar harus mendapat izin dari Bank Indonesia. Hal ini diawasi oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Provinsi Kalimantan Utara. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah serta melindungi Indonesia dari risiko kejahatan keuangan lintas negara.
Pembawaan Uang Kertas Asing dengan Nilai Rp1 Miliar
Iman Hakiki sebagai Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan menjelaskan bahwa ada ketentuan ketat terkait pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya. Jika jumlahnya minimal Rp100 juta, wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea Cukai. Sedangkan pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp1 miliar harus mendapat izin dari Bank Indonesia.
Menurut Iman, tindakan ini penting karena uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya dapat digunakan sebagai modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, juga untuk mengendalikan aliran uang asing ke dan dari Indonesia.
Pengawasan di Pelabuhan Tunon Taka
Pelabuhan Tunon Taka sering menjadi tempat keberangkatan dan kedatangan dari Malaysia. Setiap harinya, terdapat kapal yang berangkat dan tiba, dengan rata-rata lima kapal setiap hari. Hal ini melibatkan sekitar 100 orang penumpang yang datang dari Tawau, Sabah Malaysia. Pembatasan pembawaan uang tunai di Pelabuhan Tunon Taka adalah minimal Rp100 juta dan harus ada izin dari Bank Indonesia.
Bea Cukai Nunukan akan terus menjalankan mandat dari Bank Indonesia untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap pembawaan uang rupiah dan uang asing. Ini dilakukan demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mencegah kegiatan ilegal terkait dengan uang tunai yang masuk atau keluar dari Indonesia.


