Wednesday, July 22, 2026
HomeFinansialLPS Skema Penjaminan Simpanan dan Polis Tidak Diperlukan di PFII

LPS Skema Penjaminan Simpanan dan Polis Tidak Diperlukan di PFII

- Advertisement -
- Advertisement -

LPS: Skema Penjaminan Tidak Diperlukan di PFII

Mengutip praktik dari pusat keuangan internasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai tidak perlu menerapkan skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU PFII di Jakarta.

Praktik Pusat Keuangan Internasional

Farid menjelaskan bahwa berdasarkan benchmarking terhadap pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia, skema penjaminan tidak selalu diperlukan. Meskipun demikian, setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di PFII diharuskan memiliki recovery and resolution plan sebagai langkah pengamanan.

Dalam konteks ini, LPS fokus pada perlindungan nasabah kecil untuk meningkatkan kepercayaan dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Meskipun nasabah di PFII memiliki karakteristik yang berbeda, LPS mendukung pembentukan PFII sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia.

Koordinasi LPS dan Otoritas Keuangan

Farid menekankan perlunya mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan otoritas PFII. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan yang dapat timbul dari entitas di luar kawasan PFII.

Dengan demikian, pengaturan di PFII perlu membedakan aktivitas keuangan internasional dan nasional serta menjamin kejelasan kerangka hukum PFII. Seiring dengan itu, harmonisasi regulasi sektor keuangan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer