Tuesday, July 21, 2026
HomeBeritaPolres Sarolangun Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata

Polres Sarolangun Tangkap Pengedar Narkoba Bersenjata

- Advertisement -
- Advertisement -

Pengungkapan Kasus Narkoba dan Senjata Api di Sarolangun

Pada Rabu malam tanggal 8 Juli 2026, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, Polda Jambi, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial HS, 28 tahun, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Selain narkoba, tim juga menemukan sepucuk pistol rakitan dan dua butir peluru aktif.

Kerja Keras Polres Sarolangun dalam Mengungkap Kasus

Kepolisian Daerah Jambi, melalui personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun, berhasil menangkap HS ketika sedang bertransaksi narkoba di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Kepala Polres Sarolangun, Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah, memastikan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa penemuan barang bukti beserta senjata api rakitan merupakan hasil dari pemeriksaan intensif.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sarolangun. Kami berharap masyarakat terus memberikan dukungannya,” ujar Wendi.

Dukungan Informasi dari Masyarakat

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Sarolangun, AKP Fatkur Rohman, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari dukungan informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat. Kolaborasi dengan Polsek Pauh juga turut membantu dalam penangkapan tersangka HS saat tengah melakukan transaksi narkoba.

Dari penggeledahan yang dilakukan, HS kedapatan membawa dua paket sabu, alat hisap, plastik klip kosong, dan alat lainnya. Selain itu, ditemukan juga senjata api rakitan dan amunisi yang dimiliki tersangka. HS mengakui bahwa narkoba yang diedarkannya diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.

Polres Sarolangun terus mengusut kasus ini lebih lanjut untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia 24 jam.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer