Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyepakati hasil pembahasan terkait revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting terkait perlindungan tenaga kerja.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026: Pembahasan Sudah Memasuki Tahap Finalisasi
Menurut Said Iqbal, pembahasan revisi regulasi outsourcing ini sudah mencapai tahap finalisasi. Targetnya adalah menyelesaikan revisi tersebut pada akhir Juli 2026 sehingga dapat segera diserahkan kepada Presiden untuk evaluasi lebih lanjut. Iqbal menekankan pentingnya mematangkan substansi aturan guna memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin yang ditekankan adalah pembatasan ruang lingkup pekerjaan yang dapat di-outsourcing-kan. Said Iqbal menegaskan bahwa pola outsourcing hanya akan diizinkan untuk pekerjaan penunjang seperti catering, keamanan, sopir, dan layanan kebersihan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja dalam berbagai sektor.
Memasuki tahap finalisasi, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini menandai komitmen pemerintah dalam mengatur sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkeadilan. Dengan berbagai perubahan dan penyesuaian pada regulasi terkait outsourcing, diharapkan tenaga kerja di Indonesia dapat lebih terlindungi dan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan hak-haknya.
Source link

