Asbisindo Dorong Inklusi Keuangan Syariah di PFII
Perkumpulan Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mendesak agar desain Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya memperhitungkan keuangan konvensional, tetapi juga keuangan syariah. Ini bertujuan agar PFII dapat menjadi pusat keuangan syariah internasional Indonesia.
Peran PFII dalam Pengembangan Keuangan Syariah
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang PFII, Sekretaris Jenderal Asbisindo Koko Tjatur Rachmadi mengungkapkan dukungan asosiasi terhadap pembentukan PFII. Namun, Asbisindo meminta agar PFII juga memperhatikan pengembangan industri perbankan syariah, pasar sukuk, industri halal, dan pembiayaan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat integrasi Indonesia dengan investor global.
Asbisindo juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan, kepatuhan syariah, persaingan yang adil, perlindungan konsumen dan investor, serta menghindari praktik-praktik yang merugikan ekonomi.
Potensi Ketimpangan Perlakuan
Asbisindo menyuarakan perhatian terhadap potensi ketimpangan perlakuan antara lembaga keuangan di PFII dengan bank syariah nasional. Hal ini bisa menyebabkan distorsi persaingan yang merugikan industri domestik. Oleh karena itu, Asbisindo mendorong agar akses ke PFII diberikan secara adil kepada bank umum syariah, unit usaha syariah, dan lembaga keuangan syariah domestik.
Aspek Kepatuhan Syariah dan Perlindungan Industri Domestik
Asbisindo juga menyoroti risiko ketidakseragaman kepatuhan syariah dalam PFII. Mereka menyarankan agar PFII memiliki mekanisme pengakuan fatwa, harmonisasi standar, dan penyelesaian sengketa syariah lintas negara.
Selain itu, asosiasi mengusulkan agar insentif diberikan secara selektif berdasarkan manfaat ekonomi nasional. Pengembangan produk syariah yang unik dan menarik investor global juga perlu didorong.
Untuk melindungi industri domestik, Asbisindo mendorong agar bank syariah nasional memiliki kesempatan yang setara untuk beroperasi di PFII. Di sisi penyelesaian sengketa, asosiasi mendukung pembentukan pengadilan khusus PFII yang mengkhususkan diri dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Sebagai kesimpulan, Asbisindo mendukung sepenuhnya pembentukan PFII dengan syarat RUU yang diterbitkan memperhitungkan integrasi keuangan syariah, tata kelola syariah yang kuat, perlakuan setara bagi industri domestik, pengawasan prudensial, dan kontribusi nyata terhadap ekonomi nasional.


