Wednesday, August 12, 2026
HomeKriminalitasDP3A Makassar: Pelecehan 32 Murid SD Berlangsung 2 Tahun

DP3A Makassar: Pelecehan 32 Murid SD Berlangsung 2 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

Kasus Pelecehan Seksual terhadap 32 Murid SD di Makassar Mendapat Sorotan

Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 32 murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manggala, Makassar, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini telah berlangsung selama 2 tahun, dan pelakunya bahkan pernah bebas karena laporan yang dicabut.

Pelaku Diduga Kembali Berulah setelah Bebas

Menurut informasi yang dihimpun, kasus pelecehan seksual terhadap 32 murid SD tersebut merupakan tindakan yang sudah berlangsung sejak 2 tahun lalu. Pelaku yang diduga melakukan tindakan tersebut bahkan sempat bebas setelah laporan dari pihak sekolah dicabut.

Hingga saat ini, kasus ini belum juga mendapat penyelesaian yang memuaskan. Para orang tua murid pun mulai angkat bicara terkait lambannya penanganan kasus ini dan keberlanjutan pelecehan yang terjadi.

Peran Komisi Perlindungan Anak Sangat Dibutuhkan

Dalam menghadapi kasus pelecehan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar ini, peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat dibutuhkan. Perlindungan terhadap anak dan tindakan preventif agar kasus serupa tidak terulang merupakan hal yang krusial untuk dilakukan.

Diharapkan dengan adanya sorotan yang semakin tajam terhadap kasus ini, pihak terkait akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban yang harus mengalami traumatis yang mendalam.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer