Menteri Keuangan Usulkan Lokasi PFII ke Presiden lewat PP
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa penetapan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan tertuang melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden RI. Hal ini disampaikan Hekal kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Proses Penetapan Wilayah PFII
Hekal menjelaskan bahwa proses penetapan wilayah PFII dimulai dengan pengusulan lokasi oleh pihak yang berminat kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut akan kemudian dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan minimum, antara lain kelayakan wilayah, hasil feasibility study, kecukupan permodalan, dan kesiapan sumber daya manusia.
Apabila usulan tersebut dinilai memenuhi syarat, Menteri Keuangan akan mengajukan usulan tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP. Saat ini, pemerintah sedang mengkaji beberapa wilayah sebagai kandidat lokasi PFII, di antaranya Bali.
Bali Sebagai Salah Satu Kandidat Lokasi PFII
Menurut Hekal, Bali merupakan salah satu wilayah yang dipertimbangkan sebagai lokasi PFII. Pulau ini menjadi tujuan utama warga asing yang berkunjung ke Indonesia. Saat ini, pemerintah sedang meneliti dua hingga tiga kawasan di Bali sebagai calon lokasi PFII, namun masih mempertimbangkan penambahan wilayah lain.
Dengan potensi yang dimiliki Bali sebagai destinasi wisata utama dan daya tarik bagi wisatawan asing, pulau ini dianggap sebagai pilihan yang tepat untuk menjadi pusat finansial internasional Indonesia. Sekali lagi, penetapan lokasi PFII akan mengikuti proses usulan Menteri Keuangan kepada Presiden dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).


