Ahmad Sahroni Minta Kuntadi Tuntaskan Kasus Eks Jampidsus Febrie
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan menekankan pentingnya kejaksaan sebagai lembaga independen, terutama dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sahroni menyambut baik penunjukan Kuntadi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. Dia mengakui integritas Kuntadi dan keyakinannya bahwa Kuntadi mampu menyelesaikan kasus yang melibatkan Febrie. “Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie),” kata Sahroni.
Peringatan Sahroni kepada Kuntadi
Sahroni juga menegaskan agar Kuntadi tidak menganggap enteng kasus yang melibatkan pendahulunya, Febrie. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut harus dilakukan dengan cepat dan tuntas.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden yang sama. Salah satunya adalah penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru.
Penunjukan Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Baru
Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, penunjukkan lima pejabat tersebut sebagai langkah lanjut dari usulan Jaksa Agung yang telah melalui proses evaluasi dari Tim Penilai Akhir. “Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo.
Adapun lima pejabat yang ditetapkan adalah Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.


