Thursday, August 13, 2026
HomeFinansialPurbaya: Review Praktik Biasa DJP dalam Mengecek Rekening Wajib Pajak

Purbaya: Review Praktik Biasa DJP dalam Mengecek Rekening Wajib Pajak

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Keuangan Membela Kebijakan Pengawasan Rekening Wajib Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengawasi rekening keuangan wajib pajak adalah hal lazim dan bukan kebijakan baru. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan asalkan wajib pajak telah mematuhi kewajiban pajak mereka.

Implementasi Sistem Coretax untuk Memantau Transaksi Pajak

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa DJP kini lebih mandiri dalam memantau transaksi wajib pajak berkat implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Melalui Coretax, informasi transaksi dan pelaporan pajak dapat dipantau secara otomatis, sehingga menyulitkan praktik penghindaran pajak.

“Dengan adanya Coretax, transaksi pajak bisa terpantau dengan baik. Jadi, tidak perlu khawatir lagi,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers terbaru.

Penerbitan Surat Edaran untuk Memperkuat Pengawasan Keuangan

Seiring dengan implementasi Coretax, DJP juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/PJ/2026 yang menjelaskan tata cara permintaan informasi keuangan kepada lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto. SE tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola internal DJP terkait pengawasan keuangan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa SE tersebut bukanlah upaya perluasan kewenangan, melainkan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan pajak. DJP berupaya menyederhanakan prosedur yang sudah ada agar lebih efisien.

Saat ini, sejumlah bank Himbara sudah terhubung secara langsung dengan sistem DJP, menandakan kerjasama yang baik antara sektor perbankan dan DJP dalam memperkuat pengawasan dan pelaporan keuangan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer