Pemerintah Kota Batam Gandeng Bank Sumut dalam Program Subsidi Bunga
Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menjalin kerja sama dengan Bank Sumut untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro melalui program subsidi bunga. Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan usaha.
Perjanjian Kerja Sama dan Fasilitas Pinjaman
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Batam dan PT Bank Sumut tentang Program Pemberian Subsidi Bunga kepada Pelaku Usaha Mikro di Kota Batam menjadi langkah awal kerja sama ini. Dalam program ini, pelaku usaha mikro dapat mengakses pinjaman hingga Rp20 juta dengan bunga nol persen, tanpa agunan, biaya administrasi, maupun biaya provisi. Selain itu, plafon pinjaman dapat mencapai Rp20 juta per pelaku usaha dengan tenor dua tahun.
Dukungan Pemerintah Lokal dan Lembaga Keuangan
Melalui kerja sama dengan Bank Sumut, Pemkot Batam telah meningkatkan pilihan lembaga keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro di kota tersebut. Dalam skema bersama Bank Sumut, bunga pinjaman sebesar delapan persen ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Batam, sehingga pelaku usaha tidak akan dikenakan bunga pinjaman.
Untuk mendukung program ini, Pemkot Batam telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 miliar dalam APBD 2026. Sebanyak 22 pelaku usaha telah memanfaatkan program melalui Bank BTN, dan enam pelaku usaha mikro telah memperoleh pembiayaan melalui BRK Syariah sebelumnya.
Pihak PT Bank Sumut menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengembangan usaha mikro di Batam melalui pembiayaan yang mudah diakses. Program subsidi bunga ini diharapkan dapat mendorong kemajuan UMKM di Kota Batam dengan memberikan fasilitas pinjaman tanpa agunan, bebas biaya provisi, bebas biaya administrasi, serta premi asuransi yang ditanggung pihak bank.


