Wednesday, August 12, 2026
HomeBisnis5 Tips Menteri PKP untuk Pengembang Perumahan

5 Tips Menteri PKP untuk Pengembang Perumahan

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri PKP Minta Pengembang Perumahan Jaga Kepercayaan Masyarakat

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau Ara, menegaskan pentingnya pengembang perumahan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ara menegaskan bahwa pemerintah akan memperlakukan pengembang secara adil asalkan mematuhi aturan dan berkomitmen membangun rumah berkualitas sesuai ketentuan.

Ara menekankan bahwa pemerintah siap memberikan bimbingan dan sanksi kepada pengembang yang melanggar aturan serta merugikan masyarakat. Namun, bagi pengembang yang memiliki inovasi yang baik, pemerintah akan memberikan dukungan penuh.

Upaya Pemerintah dalam Mendorong Kebijakan Pro-Masyarakat

Pemerintah terus mendorong berbagai kebijakan yang pro-masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang sehat bagi pelaku industri perumahan. Beberapa kemudahan telah diberikan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemberian sertifikat rumah gratis, dan penyederhanaan persyaratan pembiayaan.

Kolaborasi erat antara pemerintah dan asosiasi pengembang diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah layak bagi masyarakat. Selain itu, transformasi digital, kepatuhan terhadap regulasi, dan inovasi di sektor properti diharapkan dapat memperkuat ekosistem perumahan nasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan Program 3 Juta Rumah.

Masyarakat Jawa Timur Diminta Manfaatkan Fasilitas Rumah Subsidi FLPP

Menteri Ara juga mengajak pengembang perumahan di Jawa Timur untuk membantu pemerintah menyediakan rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ara mendorong masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan fasilitas rumah subsidi FLPP yang telah disediakan pemerintah guna mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Bunga FLPP tetap rendah, yakni 5% hingga akhir tenor yang dapat diperpanjang hingga 40 tahun. Sementara itu, DP (uang muka) mulai dari 1% dari harga rumah membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer