Thursday, August 13, 2026
HomeBeritaAlasan Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan: Penjelasan Kejagung

Alasan Febrie Adriansyah Tidak Pakai Rompi Tahanan: Penjelasan Kejagung

- Advertisement -
- Advertisement -

Mantan Jaksa Agung Muda Ditahan di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasca pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan Febrie di Rutan KPK

Setelah menjalani proses pemeriksaan di Kejagung, Febrie keluar dari Gedung Utama tanpa mengenakan rompi tahanan dan tanpa ditangan-tangani. Meski demikian, pengamanan ketat tetap diberlakukan saat Febrie akan memasuki mobil tahanan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan alasan di balik ketidakan Febrie mengenakan rompi adalah karena keterbatasan waktu.

Alasan Penahanan di Rutan KPK

Rudi menyatakan bahwa keputusan penempatan Febrie di Rutan KPK didasari oleh faktor keamanan dan sinergi antarlembaga penegak hukum. Rekam jejak Febrie dalam menangani kasus korupsi berskala besar menjadi pertimbangan utama dalam penempatan tersebut. Penahanan di Rutan KPK diharapkan akan mendukung kelancaran proses penyidikan oleh Tim 9 yang ditugaskan untuk kasus ini.

Febrie sendiri merasa keberatan dengan langkah penahanan yang diambil, menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan masih minim. Namun, ia siap menghadapi proses hukum tersebut meski menduga ada unsur kriminalisasi dalam penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer