Thursday, August 13, 2026
HomeLintas KotaDitilang Pengemudi Alphard di Bundaran HI: Pelanggaran Lampu Merah

Ditilang Pengemudi Alphard di Bundaran HI: Pelanggaran Lampu Merah

- Advertisement -
- Advertisement -

Pengemudi Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI Ditilang

Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang menerobos lampu merah dan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB. Pengemudi dengan inisial RPW dipanggil untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pelanggaran Ganda dan Tindakan Penegakan Hukum

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu. Nomor registrasi asli kendaraan tersebut adalah B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ adalah milik kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak dari Kabupaten Bandung Barat.

Kepolisian memberlakukan sanksi tilang dengan dua pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal pertama terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL/lampu merah), sementara pasal kedua terkait penggunaan TNKB yang tidak sah.

Di samping memberikan sanksi tilang, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyita pelat nomor palsu D 1828 XHQ sebagai barang bukti.

Panggilan Klarifikasi dan Konfrontasi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merencanakan panggilan dan klarifikasi kepada pemilik mobil Toyota Alphard yang viral tersebut setelah menerobos lampu penyeberangan jalan dan diduga menggunakan pelat nomor palsu di Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa selain pemilik kendaraan, polisi juga akan memanggil petugas keamanan yang terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard di lokasi kejadian.

Pemeriksaan serta proses konfrontasi akan mencakup seluruh aspek peristiwa, termasuk kronologi kejadian, keabsahan dokumen dan plat nomor kendaraan, serta penentuan pasal pelanggaran lalu lintas yang dapat disangkakan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer