Thursday, August 13, 2026
HomeEkonomiPemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Pajak Rumah hingga 2026

Pemerintah Bebaskan Bunga Angsuran dan Denda Pajak Rumah hingga 2026

- Advertisement -
- Advertisement -

Masyarakat Bebas dari Bunga dan Denda PBB-P2

Pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tanpa dikenai bunga angsuran dan denda keterlambatan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2026.

Bebas Sanksi Administratif

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Wajib pajak bisa memanfaatkan pembebasan sanksi administratif baik untuk pembayaran angsuran maupun pelunasan tunggakan PBB-P2.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan melalui pembebasan bunga angsuran dan denda keterlambatan pembayaran. Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini selama periode yang telah ditetapkan agar kepatuhan pajak terus meningkat dan pembangunan Jakarta dapat berjalan optimal,” ujar Morris Danny pada Minggu (26/7/2026).

Berlaku untuk Angsuran dan Tunggakan

Pembebasan sanksi administratif PBB-P2 terbagi menjadi dua kategori. Pertama, pembebasan berupa bunga angsuran bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara angsuran antara 1 April hingga 31 Desember 2026.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer