Kronologi Kasus Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Bali
Polisi Resor Tabanan, Bali, tengah menyelidiki kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian seorang terduga pencuri ayam di Desa Batunya. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, sementara penyidik terus memeriksa saksi untuk merangkai kronologi kejadian tersebut.
Penanganan Kasus Secara Profesional
Putu Bayu menjelaskan bahwa polisi saat ini tengah menangani dua perkara sekaligus, yaitu pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan kekerasan massal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam penanganan kasus ini, Polres Tabanan didukung oleh Ditreskrimum Polda Bali, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang ada.
Menariknya, publik mengikuti lebih erat perkembangan kasus pengeroyokan terduga pencuri ayam, namun demikian, kedua perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Transparansi Penyidikan dan Imbauan kepada Masyarakat
Polisi telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut dengan kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan bukti yang ada. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi pasca kejadian, untuk mengetahui keterkaitannya dengan kematian korban.
Kapolres Tabanan menegaskan komitmen aparat untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib. Ia juga menjelaskan bahwa main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga.


