OJK: Mekanisme Resolusi Perusahaan Asuransi Penting untuk Penguatan Jaring Pengaman Keuangan
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa keberadaan kerangka resolusi perusahaan asuransi sangat penting dalam memperkuat jaring pengaman sektor keuangan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mekanisme resolusi ini diharapkan dapat menjadi instrumen penanganan perusahaan asuransi yang mengalami masalah keuangan dengan lebih terstruktur, terukur, dan tepat waktu. Hal ini tentu akan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis serta mengurangi dampak terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Koordinasi Erat antara OJK, LPS, Pemerintah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya
Dalam implementasinya, OJK menjelaskan bahwa mekanisme resolusi perusahaan asuransi membutuhkan koordinasi yang erat antara berbagai pihak, termasuk OJK sendiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. OJK akan bertanggung jawab untuk melakukan fungsi pengawasan dan menetapkan status perusahaan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan resolusi akan dilakukan oleh LPS sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang.
Pengawasan Rutin dan Perlindungan Pemegang Polis
Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, OJK secara rutin melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap seluruh perusahaan asuransi. Penetapan status pengawasan terhadap suatu perusahaan merupakan bagian dari proses pengawasan yang bersifat prudensial dan tidak untuk dipublikasikan secara individual. OJK menegaskan bahwa jika ada perusahaan yang memerlukan tindakan pengawasan intensif atau khusus, langkah-langkah pengawasan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap memprioritaskan perlindungan pemegang polis dan stabilitas sektor perasuransian.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026


