Prabowo Subianto Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru di Indonesia
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri baru. Langkah ini diambil untuk memperkuat lembaga kejaksaan dan meningkatkan layanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kejari Baru untuk Peningkatan Pelayanan Hukum
Tujujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut dibentuk untuk memperluas jangkauan pelayanan penegakan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan layanan hukum lebih besar. Operasional, tugas, fungsi, wewenang, dan tata kerja Kejari baru ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
- Kejaksaan Negeri Pangandaran: Berkedudukan di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang: Berkedudukan di Ciruas, Banten.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung: Berkedudukan di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya: Berkedudukan di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota: Berkedudukan di Harau, Sumatera Barat.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat: Berkedudukan di Waisai, Papua Barat Daya.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat: Berkedudukan di Krui, Lampung.
Tujuan Pembentukan Kejari Baru
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Adanya keberadaan kantor kejaksaan di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat terhadap layanan hukum dan proses penegakan hukum.
Kejaksaan Republik Indonesia menjamin pendanaan yang diperlukan untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tujuh Kejaksaan Negeri baru. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat institusi penegakan hukum agar lebih dekat dengan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan hukum di berbagai wilayah Indonesia.


