Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos): Kemudahan Akses untuk Bantuan Sosial
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan bantuan sosial secara mandiri. Dengan layanan digital ini, proses pendaftaran menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apa itu Portal Perlinsos?
Portal Perlinsos merupakan platform digital yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan sosial, termasuk pengajuan berbagai jenis bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu memiliki akun IKD yang sudah diaktivasi karena akses ke sistem memerlukan identitas digital tersebut.
Syarat dan Cara Daftar Bansos melalui Portal Perlinsos
Sebelum mengajukan bantuan sosial, calon pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Milik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Miliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Menyiapkan nomor pelanggan PLN jika diminta dalam proses pengajuan.
- Memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Bersedia memberikan izin penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.
Proses pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka portal resmi Perlinsos melalui domain Kemensos.
- Pilih menu “Masuk dengan IKD”.
- Masukkan NIK dan PIN IKD yang sudah diaktivasi.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
- Pilih jenis bantuan yang akan diajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Isi semua data yang diminta oleh sistem.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Berikan izin penggunaan data pribadi.
- Klik tombol “Ajukan Bantuan” untuk mengirim permohonan.
Proses Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Bagi yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan dengan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga. Setelah registrasi di aplikasi IKD, masyarakat akan menjalani proses verifikasi wajah dan aktivasi oleh petugas Dukcapil. PIN IKD akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan.
Pengajuan melalui Portal Perlinsos tidak menjamin langsung menjadi penerima bantuan sosial. Seluruh data akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data kependudukan dan data sosial ekonomi yang dimiliki pemerintah sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan gunakan portal resmi Kemensos demi keamanan data pribadi Anda.


