PBB-P2 DKI Jakarta: Keringanan 5% untuk Tunggakan Pajak 2021-2025
Masyarakat Jakarta diberikan kesempatan untuk mengurangi beban tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan adanya keringanan pokok sebesar 5%. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk tunggakan tahun pajak 2021 hingga 2025.
Keringanan untuk Tahun Pajak Berjalan dan Sebelumnya
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa keringanan pokok PBB-P2 tidak hanya berlaku untuk tahun pajak terkini, melainkan juga untuk tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada rentang waktu 2021-2025 dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan potongan 5% yang diberikan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak daerah yang lebih adil bagi semua kalangan masyarakat,” ujar Morris Danny.
Potongan 5% Berlaku Secara Otomatis
Potongan keringanan sebesar 5% akan diberikan secara otomatis untuk pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021-2025 yang dilakukan dalam periode 1 April hingga 31 Desember 2026. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan potongan ini, karena potongan akan diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajak PBB-P2 mereka. Semoga keringanan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh wajib pajak yang terdampak.


