OJK Perketat Penerbitan Aturan Baru di BEI Pasca Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia Jadi Pemegang Saham
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah demutualisasi tidak akan memengaruhi independensi bursa. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Menurut Hasan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang sedang disusun akan memperkuat independensi bursa efek dan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait pelaksanaan demutualisasi. “Sebagaimana diamanatkan dalam Revisi UU P2SK, masuknya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan BPI Danantara tidak boleh mengganggu independensi Bursa Efek,” ujar Hasan.
Langkah-Langkah Perkuat Independensi Bursa
Hasan menjelaskan bahwa salah satu langkah untuk memperkuat independensi bursa akan termaktub dalam RPOJK adalah dengan memperketat penerbitan aturan baru oleh bursa efek. Aturan baru tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK sebelum diterapkan. “Kami tegaskan dalam RPOJK, khususnya terkait beberapa mekanisme pengambilan keputusan, penerbitan peraturan, kerangka kerja harus terlebih dahulu disetujui oleh OJK sebelum efektif berlaku,” tambah Hasan.
Saat ini, OJK masih dalam proses menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang akan mengatur pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan independensi BEI tetap terjaga meskipun ada perubahan dalam pemegang saham.


