Pemprov DKI Jakarta Ajak Kreator Konten Perangi Hoaks dengan Cek Fakta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mengajak para kreator konten dan generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi hoaks. Salah satu cara yang ditekankan adalah dengan membiasakan cek fakta sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.
Tantangan Bersama dalam Menghadapi Hoaks
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Syali Gestanon, menyatakan bahwa hoaks merupakan ancaman dan tantangan bersama. Menurutnya, ketika menciptakan ide kreatif, penting untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya guna mencegah penyebaran hoaks.
Langkah ini dianggap penting mengingat maraknya penyebaran hoaks yang semakin sulit dikenali akibat perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Meskipun teknologi AI memberikan banyak manfaat, namun juga dapat disalahgunakan untuk menciptakan konten palsu yang menyesatkan.
Peningkatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake
Syali juga mengungkapkan bahwa selama periode 2024, terdapat 1.923 konten hoaks yang berhasil diidentifikasi. Selain itu, tercatat 1.674 isu hoaks dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Peningkatan penyalahgunaan teknologi deepfake juga mencapai 550 persen dalam kurun waktu tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran aturan tersebut dapat mengakibatkan denda hingga ratusan juta rupiah atau pidana penjara.
Syali berharap agar masyarakat tidak membuat konten yang provokatif atau merugikan pihak lain. Sebagai kreator, perhatikan kualitas konten dan dampak yang dapat ditimbulkannya pada masyarakat luas.


