Menteri Ara Klaim Penyaluran Rumah Subsidi Capai Rekor Tertinggi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengklaim penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat rekor tertinggi sepanjang program tersebut berjalan.
Menurut Maruarar, penyaluran rumah subsidi mencapai titik tertinggi pada tahun 2025, yaitu sebanyak 278 ribu unit, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 228 ribu unit. Hal ini dikarenakan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah sejak awal masa pemerintahan.
Kebijakan-Kebijakan yang Mendorong Penyaluran Rumah Subsidi
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya sebesar lima persen. Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai stimulus di sektor perumahan, termasuk insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Selain itu, meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia berada pada level 5,75 persen, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi sebesar 5,0 persen. Uang muka yang harus dibayarkan juga ditetapkan hanya sebesar satu persen dan sudah mencakup perlindungan asuransi.
Kebijakan Tenor KPR hingga 40 Tahun
Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan tenor KPR rumah subsidi hingga 40 tahun melalui kerja sama dengan BP Tapera, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam memilih jangka waktu cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka.
Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, penyaluran rumah subsidi melalui skema FLPP mencapai rekor tertinggi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung akses perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan.


