Gubernur Jatim Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Selama Agustus 2026
Surabaya, Jatim (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026.
Kebijakan Keringanan Pajak Kendaraan
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pengurangan 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga membantu dengan membebaskan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring, serta pemilik kendaraan roda tiga dengan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Selain itu, terdapat pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sementara denda tahun berjalan tetap berlaku sesuai ketentuan.
Manfaat Kebijakan Keringanan Pajak
Meskipun memberikan insentif, kebijakan tersebut diproyeksikan untuk tetap mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297,46 miliar karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Gubernur Khofifah menekankan pentingnya kepatuhan pajak dalam membangun daerah melalui pembiayaan pembangunan berbagai sektor.
Proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur memperkirakan bahwa sekitar 962.981 objek pajak akan memanfaatkan program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 dengan total nilai pembebasan sekitar Rp17,25 miliar.
Gubernur Khofifah mendorong masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini melalui Kantor Bersama Samsat di Jawa Timur dan kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat melalui pembangunan yang berkelanjutan.


