Kemendag Tetapkan Harga Referensi CPO Agustus 2026
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) periode 1-31 Agustus 2026 sebesar 996,52 dolar AS per metrik ton (MT). Ini merupakan penurunan sebesar 4,38 dolar AS atau 0,44 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan harga ini dipengaruhi oleh melemahnya permintaan global terutama dari India sebagai negara importir utama CPO. Selain itu, penurunan harga minyak mentah dunia juga turut memengaruhi penentuan harga referensi CPO pada bulan Agustus.
Penetapan BK dan PE
Bersamaan dengan penurunan harga referensi, Kemendag menetapkan bea keluar CPO pada periode Agustus 2026 sebesar 148 dolar AS per MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 124,56 dolar AS per MT.
Penetapan harga referensi CPO ini didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Juni-19 Juli 2026, yang mencakup harga dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan harga port CPO Rotterdam. Dengan merujuk pada harga-harga tersebut, harga referensi CPO untuk bulan Agustus 2026 ditetapkan.
Penetapan Untuk Produk Lain
Selain CPO, produk minyak goreng RBD palm olein juga mendapatkan penetapan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT. Hal ini mengikuti Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1668 Tahun 2026.
Demikianlah keputusan Kemendag terkait penetapan harga referensi CPO dan produk turunannya untuk periode Agustus 2026. Penetapan ini secara detail mengacu pada kebijakan perundang-undangan yang berlaku untuk mendorong kelancaran perdagangan komoditas Indonesia.


