Asuransi Jasindo Serahkan Klaim ABMN Rp17,6 Miliar atas Aset Kemenag
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo selaku Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) menyerahkan pembayaran klaim Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) senilai Rp17,6 miliar atas aset Kementerian Agama yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025. Pembayaran klaim tersebut merupakan langkah pertama dalam implementasi skema Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana (ABMN PFB).
Komitmen Asuransi Jasindo dalam Perlindungan Aset Negara
Direktur Operasional Asuransi Jasindo, Ocke Kurniandi, menyatakan keberhasilan pembayaran klaim ini sebagai wujud komitmen Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara, terutama dalam memastikan perlindungan terhadap aset-aset strategis pemerintah. Pihaknya menegaskan pentingnya skema ABMN PFB sebagai mekanisme transfer risiko guna mempercepat pemulihan aset negara pasca bencana. Penyerahan klaim dilakukan kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atas aset Kementerian Agama yang tersaji dalam skema ABMN PFB.
Peran Asuransi dalam Mengelola Risiko Fiskal Negara
Ocke menekankan bahwa pengelolaan risiko yang terencana dapat membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan aset negara yang terdampak bencana. Sebagai negara yang berada di kawasan rawan bencana, Indonesia menjadikan pengasuransian barang milik negara sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan fiskal. Evita Manthovani dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan juga menegaskan hal yang sama, bahwa asuransi BMN merupakan bagian vital dalam memperkuat ketahanan fiskal negara dan mempercepat pemulihan aset pemerintah akibat bencana.
Pembayaran klaim senilai Rp17,6 miliar tersebut adalah tindak lanjut atas kerugian yang terjadi pada November 2025 berdasarkan polis Asuransi Barang Milik Negara. Program Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana merupakan strategi pemerintah untuk mengelola risiko fiskal dan meningkatkan ketahanan aset negara terhadap potensi bencana.
Sebagai instrumen Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI), program ini telah dijalankan sejak 2019. Pada implementasi tahun 2026, program ABMN PFB memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara dengan nilai pertanggungan sebesar Rp29,19 triliun, meliputi berbagai aset milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara.


