Wednesday, August 12, 2026
HomeBeritaRekaman Viral SPG GIIAS: DPR Mendorong Korban Laporkan ke Polisi

Rekaman Viral SPG GIIAS: DPR Mendorong Korban Laporkan ke Polisi

- Advertisement -
- Advertisement -

Komisi III DPR RI Kecam Perekaman SPG di GIIAS 2026

KOMISI III DPR RI mengutuk tindakan perekaman diam-diam terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia.

Penegakan Hukum

Habiburokhman mendorong korban untuk memanfaatkan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan. Menurutnya, pelaku perekaman tanpa izin tersebut dapat disangkakan dengan beberapa pasal dalam peraturan hukum di Indonesia, antara lain UU Hak Cipta, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE.

“Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini,” ujar Habiburokhman.

Kasus Viral

Kasus ini mencuat setelah seorang SPG membagikan pengalamannya sebagai usher di GIIAS 2026 melalui akun media sosial Threads @leonnyluhendo. Video rekaman yang diunggah tanpa izin korban tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Merasa privasinya dilanggar, korban meminta pelaku untuk menghapus video terkait. Aksi ini telah menimbulkan kehebohan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer