KKP dan Pemprov Malut Jalin Kerja Sama dalam Penguatan Pengawasan Kelautan
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan agar penyelesaian permasalahan di daerah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.
MoU Memungkinkan Kolaborasi yang Lebih Efektif
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa kerja sama ini memungkinkan adanya kolaborasi yang lebih efektif antara pihak terkait. Dengan adanya MoU ini, tidak ada lagi sekat pemisah antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurut Pung Nugroho, kerjasama ini akan mempermudah pengawasan terutama di sektor kelautan di Maluku Utara. Hal ini merupakan langkah positif dalam menanggulangi permasalahan yang dihadapi oleh nelayan kecil di daerah tersebut.
Permasalahan Rumpon Ilegal di Maluku Utara
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyoroti salah satu permasalahan utama yang dihadapi nelayan kecil di daerahnya, yaitu adanya rumpon ilegal di tengah laut. Rumpon ini membuat nelayan kecil, terutama yang menggunakan kapal di bawah 5 gross tonnage (GT), mengalami kesulitan dalam mencari ikan.
Sherly menyampaikan bahwa banyak nelayan kesulitan mencari ikan karena ikan tidak lagi berada di sekitar pinggiran perairan Maluku Utara akibat dari maraknya rumpon ilegal. Hal ini membuat para nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil yang memadai.
Dengan adanya MoU antara KKP dan Pemprov Malut, diharapkan masalah rumpon ilegal dan illegal fishing dapat diselesaikan dengan lebih baik. Hal ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi nelayan kecil di daerah tersebut.


