Wednesday, August 12, 2026
HomeBisnisOJK: Pertumbuhan Investor Pasar Modal Capai 47,63%

OJK: Pertumbuhan Investor Pasar Modal Capai 47,63%

- Advertisement -
- Advertisement -





OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tumbuh 47,63 Persen Menjadi 30,06 Juta SID

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa jumlah investor pasar modal Indonesia telah mengalami pertumbuhan sebesar 47,63 persen year to date (ytd) hingga akhir Juli 2026, mencapai angka 30,06 juta Single Investor Identification (SID).

Pertumbuhan Investor Pasar Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah investor di pasar modal Indonesia terjadi seiring dengan berbagai inisiatif pendalaman dan penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.

“Total investor pasar modal telah mencapai angka 30,06 juta dengan pertumbuhan sebesar 47,63 persen year to date (ytd). Pada bulan Juli 2026 saja, tercatat penambahan sebanyak 1,1 juta investor, menunjukkan kenaikan secara month to month (mtm),” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta.

Target Pengembangan Pasar Modal

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan agar jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta SID pada tahun 2030. Hal ini sebagai upaya untuk mendorong Bursa domestik Indonesia dapat bersaing di tingkat global dan masuk ke dalam jajaran 10 besar dunia.

Selain pertumbuhan jumlah investor, penghimpunan dana di pasar modal Indonesia oleh perusahaan domestik juga terus kuat, mencapai Rp121,96 triliun hingga akhir Juli 2026. Sementara itu, terdapat 15 rencana penawaran umum yang masih dalam tahap antrean.

Perkembangan Lainnya

OJK juga melaporkan bahwa nilai dana yang berhasil dihimpun melalui Security Crowdfunding (SCF) mencapai Rp2,01 triliun. Sementara itu, Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) juga menunjukkan pertumbuhan yang positif dengan jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 dan volume transaksi sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e).

Hingga Juli 2026, OJK telah memberlakukan sanksi administratif atas kasus di PMDK, termasuk denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak, dua pencabutan izin, serta berbagai sanksi lainnya sebagai upaya untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.


Source link

Berita Terkait

Berita Populer