Penilaian Kredit Alternatif: Solusi Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, pemanfaatan penilaian kredit alternatif dapat menjadi solusi untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Inovasi ini dianggap dapat mempertemukan pelaku usaha mikro dengan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usaha mereka.
Memecahkan Tantangan Akses Pembiayaan
Faisal menyatakan bahwa alternative credit scoring bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekam jejak kredit atau agunan, sehingga memudahkan mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan yang dibutuhkan. Hal ini dianggap sebagai langkah inovatif untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro, yang seringkali terbatas dalam hal pembiayaan.
Meskipun demikian, Faisal menekankan pentingnya penguatan akses pasar agar usaha mikro dapat berkembang secara berkelanjutan. Menurutnya, akses pasar masih menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha mikro, sementara pembiayaan merupakan tantangan selanjutnya.
Peran OJK dalam Perluasan Akses Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan strategi untuk memperluas akses pembiayaan UMKM melalui pemanfaatan alternative credit scoring. Hingga Juli 2026, sudah terdapat delapan penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 agregator data yang berperan dalam proses penilaian kelayakan kredit.
Skema ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki riwayat kredit maupun agunan, dengan melakukan penilaian kredit menggunakan data alternatif di luar informasi kredit perbankan.
OJK juga memproyeksikan pertumbuhan penyaluran kredit UMKM sebesar 7-9 persen pada tahun 2026. Untuk mencapai target ini, regulator mendorong pengembangan model bisnis pembiayaan, optimalisasi pemanfaatan credit scoring, serta segmentasi dan profiling UMKM untuk memperluas akses pembiayaan yang inklusif.


