OJK Segera Hadirkan Aplikasi Anti Penipuan dengan Teknologi AI
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps sebagai langkah perlindungan konsumen dari tingginya kasus penipuan keuangan yang menggunakan artificial intelligence (AI).
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa aplikasi ini akan membantu masyarakat dalam mendeteksi modus penipuan digital yang semakin canggih berkat pemanfaatan AI.
“Kami saat ini tengah mengembangkan aplikasi Scam Apps. Pada waktunya nanti akan kami perkenalkan untuk melakukan pengecekan supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan berbagai bentuk AI,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB Bulan Juli, Selasa (4/8/2026).
Peningkatan Penyalahgunaan AI dalam Kejahatan Keuangan
OJK mencatat adanya peningkatan penyalahgunaan AI dalam kejahatan keuangan. Berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC), terdapat 1.379 laporan penipuan yang diindikasikan memanfaatkan teknologi AI sejak tahun 2024 hingga semester I-2026.
Pelaku kejahatan kini mampu membuat aksi penipuan yang lebih meyakinkan, cepat, dan sulit terdeteksi oleh masyarakat. Mereka dapat memalsukan identitas digital, termasuk video, foto, suara, nomor telepon, nomor rekening, serta dokumen digital, termasuk identitas lembaga resmi dan figur publik.


