Sunday, August 9, 2026
HomeFinansialIASC Restorasi Dana Korban Penipuan Rp204,3 Miliar

IASC Restorasi Dana Korban Penipuan Rp204,3 Miliar

- Advertisement -
- Advertisement -

IASC Meningkatkan Kapasitas Penanganan Kasus Penipuan di Sektor Keuangan hingga Rp204,3 Miliar

Jakarta – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp204,3 miliar hingga akhir Juli 2026. Dana ini berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK, Dicky Kartikoyono, menyatakan bahwa IASC terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Lebih Dari 600 Ribu Laporan Diterima oleh IASC

Sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga Juli 2026, IASC menerima total 636.014 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan atau bank, sementara sisanya langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.176.571 dan rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923. Total dana korban yang telah diblokir adalah sebesar Rp723,7 miliar.

OJK dan Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal

Pada tahun 2026, OJK menerima 57.366 pengaduan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan tersebut berkaitan dengan sektor perbankan, financial technology, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pasar modal, dan industri keuangan non-bank lainnya. Selain itu, OJK juga terlibat dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan. Hingga Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal, termasuk pinjaman online ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal. Selain itu, OJK memberikan sanksi administratif dan perintah kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan, serta melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total mencapai ratusan miliar rupiah.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer