Anggota AFPI Ajukan Banding Atas Putusan KPPU terkait Dugaan Kartel Suku Bunga
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memberitahukan bahwa sebagian besar anggotanya sedang mengajukan banding ke pengadilan niaga terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai perkara dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa proses banding sedang berlangsung di pengadilan niaga dan sebagian besar perusahaan peminjam daring yang terkena sanksi telah mengambil langkah hukum tersebut.
AFPI Berkoordinasi dengan OJK dan Memberikan Fasilitas Akses Hukum
AFPI juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perkembangan perkara ini. Selain itu, asosiasi juga memberikan fasilitas akses lembaga bantuan hukum bagi perusahaan anggota yang memerlukan pendampingan hukum.
Kuseryansyah, Kepala Bidang Humas AFPI, menjelaskan bahwa AFPI memfasilitasi akses ke lembaga bantuan hukum bagi anggotanya yang mungkin membutuhkan dukungan dalam menghadapi proses hukum ini.
Kondisi Industri Pinjaman Daring dan Koordinasi dengan OJK
Meski proses hukum masih berlanjut, kondisi industri pinjaman daring tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif, tidak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat. AFPI dan OJK terus menjalin koordinasi rutin dalam berbagai aspek pengawasan industri, bukan hanya terkait perkara di KPPU.
Pengadilan Niaga sedang memproses banding dari sebagian besar perusahaan peminjam daring yang terkena sanksi terkait dugaan kartel suku bunga. Keputusan untuk menggunakan pendampingan hukum tetap menjadi hak dari masing-masing perusahaan yang terlibat.


