Saturday, September 5, 2026
HomeBeritaKoalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang Kurang Paham Hukum Dasar

Koalisi Sipil Soroti Kualitas Calon Hakim Agung yang Kurang Paham Hukum Dasar

- Advertisement -
- Advertisement -

Koalisi Sipil Kritik Proses Seleksi Calon Hakim Agung yang Tidak Memadai

Kritik Terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) baru-baru ini mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM serta Tipikor yang lolos seleksi wawancara. Namun, proses seleksi tersebut telah menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Sipil.

Kecurigaan Terhadap Kualitas Peserta Seleksi

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menyatakan bahwa keputusan KY untuk mengumumkan hasil seleksi kurang dari empat jam setelah wawancara terakhir patut dipertanyakan. Koalisi Sipil menilai beberapa peserta dengan kualitas jawaban yang meragukan justru dinyatakan lolos seleksi.

Esensi partisipasi publik dalam seleksi calon hakim agung juga dipertanyakan. Menurut Isnur, partisipasi publik pada tahun ini lebih terbatas dibandingkan tahun sebelumnya, yang dapat berdampak pada kualitas seleksi yang dilakukan.

Kualitas Calon dan Proses Seleksi

Koalisi Sipil juga menyoroti kualitas sejumlah calon hakim agung yang dinilai tidak memadai. Beberapa calon disebut kurang memahami teori dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan kerja seorang hakim.

Selain itu, kualitas pertanyaan yang diajukan oleh panelis juga menjadi sorotan. Beberapa pertanyaan dinilai bersifat formalitas dan tidak mampu menggali kapasitas sebenarnya dari calon hakim agung yang menjadi peserta wawancara.

Proses seleksi yang dinilai tidak serius serta adanya potensi favoritisme dalam penentuan calon hakim agung menjadi perhatian serius bagi Koalisi Sipil. Mereka mendesak KY untuk menjelaskan pertimbangan dan penilaian dalam menetapkan 14 calon yang lolos seleksi.

DPR juga diminta untuk melakukan fit and proper test secara objektif dan bertanggung jawab guna memilih calon hakim agung yang benar-benar memiliki integritas, kapasitas, dan kompetensi sesuai dengan tuntutan jabatan tersebut.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer