Pertamina Segera Rampingkan 31 Entitas Bisnis Menyusul Arahan Prabowo
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti perlunya perampingan atau penataan ulang BUMN. Restrukturisasi BUMN diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.
Pemerintah mengeluarkan target agar jumlah BUMN yang tersisa hingga akhir 2026 hanya sebanyak 300 badan usaha.
Langkah Pertamina
Salah satu BUMN yang telah memulai penataan entitas bisnis adalah PT Pertamina (Persero). Hingga semester I-2026, Pertamina telah melakukan langkah streamlining untuk 31 entitas bisnis.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Imron Mawardi, langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan anak usaha dengan performa kurang memuaskan.
Perkembangan Terbaru
Proses perampingan yang dilakukan Pertamina tidak hanya diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, tetapi juga memperkuat rantai pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM). Imron meyakini bahwa melalui perampingan ini, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan kuat.
Perampingan dilakukan melalui tiga cara, yaitu merger, divestasi perusahaan non-bisnis inti, dan likuidasi perusahaan dormant. Imron menilai bahwa ketiga cara tersebut adalah langkah positif yang akan membawa keuntungan bagi Pertamina dalam proses perampingan.
Merger diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan mencegah persaingan antara anak perusahaan sejenis dan menambah ukuran bisnis secara keseluruhan.


