DJBG Berhasil Menggagalkan Kasus Ekspor Emas Ilegal di Bandara Soetta
Pada tanggal 13 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar upaya ekspor emas batangan ilegal di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Dua warga negara Tiongkok berinisial ZC dan ZL diduga terlibat dalam upaya penyelundupan ini, serta melibatkan petugas bandara.
Hasil penindakan menyebabkan penyitaan 30 keping emas seberat 22,317 kilogram senilai Rp60 miliar. Hal ini merupakan bukti keberhasilan upaya pencegahan dari pihak berwenang terhadap tindakan ilegal yang merugikan negara.
Kronologi Penindakan
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, penindakan ini dipicu oleh analisis data yang dilakukan oleh tim PAU dan PSA. Mereka berhasil melacak pola penyelundupan emas dari kasus sebelumnya dan menemukan informasi penting terkait jaringan penyelundupan yang ada.
Petugas berhasil mengidentifikasi dua WN Tiongkok yang mencoba melakukan ekspor emas ilegal melalui pemeriksaan intensif di Bandara Soetta. Kedua pelaku tersebut terdaftar sebagai penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong dengan jadwal keberangkatan malam.
Selama pemeriksaan fisik, petugas berhasil menemukan emas batangan yang disembunyikan dengan metode yang berbeda oleh masing-masing pelaku. Tindakan ini menunjukkan kesigapan petugas dalam mencegah aksi ilegal di wilayah bandara maupun pelabuhan.


