Wednesday, September 9, 2026
HomeFinansialPurbaya: Pengalihan Status Guru PPPK dan Kondisi Fiskalnya

Purbaya: Pengalihan Status Guru PPPK dan Kondisi Fiskalnya

- Advertisement -
- Advertisement -

Menteri Keuangan Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tetap Aman Secara Fiskal

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal. Beliau menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan anggaran yang tepat untuk kebijakan tersebut.

Purbaya menyampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, bahwa pemerintah telah menghitung segala kemungkinan dan telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan tanpa membahayakan keberlanjutan fiskal. Hal ini juga dijamin tidak akan memengaruhi target defisit dalam RAPBN 2027 yang tetap terjaga di angka 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp671,2 triliun.

Kebijakan Pengalihan Status PPPK Merupakan Kesepakatan dengan DPR RI

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut memberikan penjelasan terkait kebijakan pengalihan status PPPK. Menurutnya, kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI. Dalam kebijakan tersebut, guru yang semula berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Prasetyo juga menegaskan bahwa guru-guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi dan menjadi PNS pada tahun 2027. Pemerintah terus berupaya melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status yang ada.

Menurut Prasetyo, penyelesaian masalah kepegawaian guru ini harus memperhitungkan berbagai aspek, dan pemerintah selalu terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi guru dan DPR RI.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer