Kementerian ESDM Akan Selidiki Penyelundupan Emas Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penelusuran terhadap jalur penyelundupan ekspor emas ilegal dari hulu ke hilir. Hal ini terkait dengan penindakan terbaru oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Menyelidiki Asal Usul Modal dan Legalitas Tambang
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri asal usul modal terkait dengan kegiatan tambang ilegal. Proses ini juga akan terkait dengan peraturan yang mengatur sanksi pidana terkait dengan hasil tambang yang tidak berasal dari sumber yang sah.
Di samping itu, pemerintah juga akan memeriksa aspek legalitas kegiatan tambang, termasuk izin usaha dan perizinan terkait. Dalam rentang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah berhasil menggagalkan 32 kasus penyelundupan ekspor emas ilegal senilai Rp846,94 miliar.
Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta
Pada tanggal 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya ekspor emas ilegal dengan total barang bukti mencapai 23,793 kg. Total nilai pasar dari barang-barang tersebut mencapai Rp63 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam mengawasi ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dengan adanya penelusuran ini, diharapkan praktik penyelundupan emas ilegal dapat ditekan dan sanksi hukum dapat diberlakukan bagi pelaku ilegal tersebut.


