Tuesday, September 8, 2026
HomeBisnisMemahami Alokasi Rp5,3 Triliun untuk Kawasan Legislatif dan Yudikatif

Memahami Alokasi Rp5,3 Triliun untuk Kawasan Legislatif dan Yudikatif

- Advertisement -
- Advertisement -

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp5,3 triliun dari pagu indikatif OIKN sebesar Rp6,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan digunakan secara khusus untuk melanjutkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif.

Alokasi Dana dan Rencana Pembangunan

Basuki menjelaskan bahwa dana sebesar Rp5,3 triliun tersebut merupakan bagian dari pagu indikatif pertama OIKN. Dana ini akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan kawasan yudikatif legislatif sesuai rencana yang telah ditetapkan. Sementara, alokasi sisanya akan dialokasikan untuk pengelolaan kawasan.

Nota Keuangan RAPBN 2027 mencatat bahwa pagu indikatif OIKN mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dari angka sebelumnya, yaitu sebesar Rp6,3 triliun. Hal ini sejalan dengan target penyelesaian berbagai infrastruktur utama IKN yang direncanakan akan selesai pada tahun 2027.

Pengelolaan Infrastruktur dan Pembangunan Fisik

Selain untuk pembangunan fisik baru, anggaran yang dialokasikan juga mencakup kebutuhan pengelolaan dan pemeliharaan aset yang telah dibangun sebelumnya. Kebutuhan pengelolaan infrastruktur IKN saat ini mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya.

Basuki menambahkan bahwa nilai tersebut berpotensi meningkat seiring dengan peningkatan aset yang akan diserahkan kepada OIKN dari kementerian terkait untuk dipelihara dan dikelola. Sementara, untuk kawasan yudikatif, pembangunan fisik direncanakan akan selesai pada 25 Desember 2027.

Kawasan yudikatif tersebut mencakup gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Plaza Keadilan, serta Masjid Kawasan. Dengan alokasi dana yang telah ditetapkan, diharapkan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif dapat berjalan lancar sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer