Wednesday, September 9, 2026
HomeBeritaAnda Harus Mengetahui Potensi Penyalahgunaan Wewenang Oleh Ahli Hukum Febrie Adriansyah

Anda Harus Mengetahui Potensi Penyalahgunaan Wewenang Oleh Ahli Hukum Febrie Adriansyah

- Advertisement -
- Advertisement -

Ahli Hukum Sebut Ada Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Sprindik Febrie Adriansyah

Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Tarumanagara (Untar), Prof Rasji, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Ahli Hukum sebagai Saksi dalam Praperadilan

Prof Rasji turut hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) yang melibatkan tim kuasa hukum Febrie. Menurut Rasji, penandatanganan sprindik harus sesuai dengan ketentuan internal Kejaksaan Agung dan penyalahgunaan wewenang bisa terjadi jika tidak ada tanda tangan pejabat yang berwenang.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie menyoroti Pasal 66 Peraturan Jaksa Agung yang memberikan kewenangan penandatanganan sprindik kepada Direktur Penyidikan. Rasji menjelaskan bahwa kewenangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan dan dijabarkan dalam Peraturan Jaksa Agung.

Rasji menegaskan bahwa sprindik yang diterbitkan tanpa tanda tangan pejabat yang berwenang dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku, terutama terkait asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Seorang pejabat administrasi hanya diizinkan bertindak jika ada dasar hukum yang mengaturnya.

Sprindik Dinilai Cacat Hukum

Rasji menyoroti Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memberikan kewenangan kepada lembaga atau pejabat pemerintah untuk membuat peraturan sesuai dengan kewenangannya. Menurutnya, Peraturan Jaksa Agung tetap mengikat, meskipun berlaku di lingkungan internal Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Rasji menyimpulkan bahwa sprindik yang tidak memenuhi ketentuan kewenangan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini menjadikan penerbitan sprindik tersebut terlihat sebagai tindakan administratif yang cacat hukum.

Dengan kesaksiannya dalam praperadilan, Rasji menekankan pentingnya keabsahan administratif dalam penerbitan sprindik serta kepatuhan terhadap pembagian kewenangan di Kejaksaan Agung.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer