CFX Menguatkan Dialog Regulator-Industri dalam Tata Kelola Aset Kripto di Indonesia
Jakarta – Bursa kripto PT Central Finansial X (CFX) menjalin komunikasi yang lebih erat antara regulator dan pelaku industri untuk membahas penyesuaian regulasi serta tata kelola perdagangan aset keuangan digital di Indonesia. Diskusi ini terjadi dalam acara CFX Cryptalk Vol. 2.0 dan CFX Seaside Mixer di Bali yang diselenggarakan bersama PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sehubungan dengan penyelenggaraan Coinfest Asia 2026.
Dialog Konstruktif antara Pihak Berkepentingan
CFX Cryptalk menjadi wadah bagi penyelenggara infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perwakilan Komisi XI DPR RI untuk membahas perkembangan regulasi dan kebutuhan industri. Dialog dua arah ini memberikan kesempatan bagi penyelenggara infrastruktur dan pelaku industri untuk menyampaikan dinamika serta tantangan yang dihadapi dalam menerapkan regulasi yang ada.
Dalam diskusi tersebut, salah satu pembahasan penting adalah implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terhadap kegiatan sehari-hari pelaku industri aset digital. Hal ini menjadi relevan karena kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, telah dialihkan dari Bappebti kepada OJK sejak 10 Januari 2025 sesuai dengan amanat UU P2SK.
Harapan untuk Pengembangan Kebijakan yang Adaptif
Direktur Utama CFX, Subani, berharap aspirasi dan hasil dari dialog antara pelaku industri, regulator, dan pembuat kebijakan dapat menjadi masukan berharga bagi pengembangan kebijakan turunan dan pola pengawasan yang adaptif. Komunikasi yang terjalin lintas pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital.
Selain CFX Cryptalk, acara CFX Seaside Mixer juga menjadi forum bagi legislator, regulator, pelaku industri, penyedia teknologi, dan investor institusi untuk memperluas komunikasi antarpemangku kepentingan di sektor aset digital. Tidak hanya itu, panel diskusi dalam Coinfest Asia 2026 juga membahas berbagai topik menarik seperti perkembangan stablecoin, model penyelesaian transaksi, dan kesiapan institusi terhadap pemanfaatan aset digital.
Perlu diingat bahwa pada Juni 2026, terdapat dua bursa kripto di Indonesia, yaitu CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX). OJK sendiri telah memberikan izin operasional kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa, lembaga kliring, kustodian, dan PAKD.


