Tuesday, September 8, 2026
HomeLintas KotaDPRD DKI dan TAPD Setujui APBD Perubahan 2026 Rp79,59 Triliun

DPRD DKI dan TAPD Setujui APBD Perubahan 2026 Rp79,59 Triliun

- Advertisement -
- Advertisement -

DPRD DKI Jakarta dan TAPD Sepakati APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp79,59 Triliun

Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026 sebesar Rp79,59 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan dari APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp81,3 triliun.

Komitmnen Terhadap Kebutuhan Dasar Masyarakat

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyatakan bahwa meskipun terjadi penurunan anggaran dari APBD murni, DPRD dan pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga kebutuhan dasar masyarakat terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Belanja wajib tetap menjadi prioritas dalam perubahan anggaran, dan keterbatasan fiskal tidak boleh mengurangi pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan warga.

Sebelum mencapai postur anggaran yang seimbang, TAPD melakukan efisiensi di berbagai komisi. Sekitar Rp5,06 miliar efisiensi dilakukan pada Komisi A, Rp259,05 miliar pada Komisi B, Rp8,2 miliar pada Komisi C, serta Rp490,11 miliar pada Komisi E. Sementara Komisi D tidak mengalami pengurangan.

Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Pelayanan

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen menjaga layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan dan tetap memprioritaskan layanan kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meminta perangkat daerah untuk melakukan efisiensi secara selektif, agar pengurangan anggaran tidak mengganggu kegiatan prioritas maupun pelayanan langsung kepada masyarakat.

Nota kesepahaman Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 direncanakan akan ditandatangani dalam rapat paripurna pada Rabu (26/8) oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama gubernur, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer