Pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam Perencanaan Pemerintah
DTSEN, singkatan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, kini menjadi acuan utama pemerintah dalam menyusun perencanaan, menetapkan sasaran, dan mengevaluasi berbagai program. Dengan adanya satu sumber data yang terintegrasi dan terus diperbarui, kementerian/lembaga dapat menggunakan informasi yang sama untuk mendukung kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.
Adanya DTSEN ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, di mana Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki peran utama dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN. Sementara itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah juga turut berperan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, baik sebagai penyedia data maupun pendukung dalam melakukan pemutakhiran secara berkala.
Pendekatan Awal Pembangunan DTSEN
Pada awalnya, DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan beberapa sumber data utama seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Selain itu, data tersebut juga diperkaya dengan berbagai data administratif lainnya dan disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri.


