Wednesday, September 9, 2026
HomeFinansialOJK Terima 77 Laporan Keuangan Ilegal di Papua Barat: Penegakan Hukum Lebih...

OJK Terima 77 Laporan Keuangan Ilegal di Papua Barat: Penegakan Hukum Lebih Ketat

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Terima 77 Laporan Keuangan Ilegal di Papua Barat

Sebanyak 77 laporan terkait kegiatan keuangan ilegal telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satas PASTI) di Regional Papua Barat selama periode Januari-Juni 2026. Laporan-laporan tersebut meliputi aktivitas pinjaman online ilegal atau pinjol sebanyak 72 laporan, serta investasi ilegal sebanyak lima laporan.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyatakan bahwa Papua Barat mencatat 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sementara Papua Barat Daya memiliki 25 laporan terkait pinjol. Namun, angka laporan yang diterima tidak selalu mencerminkan jumlah kejadian sebenarnya karena masih ada kemungkinan masyarakat belum memahami cara melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui.

Penipuan Transaksi Keuangan di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Menurut Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), tercatat sebanyak 505 laporan penipuan transaksi keuangan berasal dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya antara 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, atau total 1.033 laporan dari kedua wilayah tersebut.

Budi menyarankan agar masyarakat yang menjadi korban segera menghubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk memblokir transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap.

Imbauan OJK untuk Masyarakat

OJK mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip legal dan logis dalam melakukan transaksi keuangan. Prinsip legal berarti memastikan bahwa produk dan penyelenggaranya memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang, sedangkan prinsip logis mengharuskan untuk memeriksa manfaat, imbal hasil, biaya, dan kemudahan yang ditawarkan agar tidak terjebak dalam penipuan.

Salah satu kanal pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat adalah melalui situs sipasti.ojk.go.id. Dengan demikian, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan keuangan ilegal di wilayah Papua Barat dapat terus ditingkatkan.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer